CAMAT

CAMAT

Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab kepada Bupati Klaten melalui Sekretaris Daerah untuk memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan umum, Pemberdayaan masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kecamatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Camat dibantu oleh seorang Sekretaris, 3 Kepala Seksi dan 2 Kepala Sub Bagian.

Rincian tugas Camat adalah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program Kecamatan dengan mengacu paa Indikator Kinerja utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten Klaten, Kebijakan Bupati dan Kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana;
  4. Memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekda di bidang tugasnya;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan laporan Kinerja Kecamatan;
  6. Mengkoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang tugasnya;
  7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  8. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  9. Mengkoordinasikan upaya penyeenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  10. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan perbub;
  11. Mengkoordinasikanpemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;

kebonarum