Pelayanan PATEN

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Kebonarum meliputi :

  • Pelayanan Perekaman E-KTP
    • Mekanisme dan Prosedur
      • Pemohon Mengajukan Perekaman ke Loket Pelayanan
      • Menunggu Antrian
      • Melakukan Perekaman KTP Diruangan yang Telah Disediakan
      • Pengambilan KTP di DISDUKCAPIL (3-7 Hari Setelah Perekaman)

 

  • Pelayanan KK( KArtu Keluarga)
    • Persyaratan Ajuan KK
      • Membawa Formulir F1.01
      • Melampirkan Fc Buku Nikah/ Akta perkawinan( Bagi Pemohon yang sudah menikah
      • Melampirkan Fc Akta Cerai (Bagi Pemohon yang sudah Bercerai)
      • Melampirkan KK Asli
      • Melampirkan Ijazah Terakhir
      • Melampirkan Surat Pengantar Kehilangan dari Desa(Jika KK Hilang)
    • Mekanisme dan Prosedur
      • Pemohon Mengajukan Perekaman ke Loket Pelayanan
      • Menunggu Antrian
      • Melakukan Screening Pada Ajuan KK Pemohon
      • Menunggu Proses Verifikasi Dari DISDUKCAPIL
      • Proses Cetak KK

 

  • Pelayanan Perpindahan Penduduk(antar Kecamatan);
    • Persyaratan Perpindahan Penduduk
      • Melampirkan Formulir Pindah dari Desa
      • Melampirkan Fc KTP dan KTP ASli
      • Melampirkan Fc Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir
      • Melampirkan Fc Surat Nikah/ Akta perkawinan( Sudah Menikah)
      • Melampirkan Fc Akta Cerai (Jika Sudah Bercerai)
    • Mekanisme dan Prosedur
      • Pemohon Mengajukan Formulir Pindah Keloket Pelayanan
      • Menunggu Antrian
      • Melakukan Screening Pada Ajuan Pindah Pemohon
      • Menunggu Proses Verifikasi Dari DISDUKCAPIL
      • Proses Cetak KK

 

  • Pelayanan Kedatangan Penduduk(antar Kecamatan);
    • Persyaratan Kedatangan Penduduk
      • Melampirkan Formulir Pindah dari Desa Asal
      • Melampirkan Formulir SKPWNI
      • Melampirkan Pengantar Dari Desa Tujuan
      • Melampirkan Fc KTP dan KTP ASli
      • Melampirkan Fc Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir
      • Melampirkan Fc Surat Nikah/ Akta perkawinan( Sudah Menikah)
      • Melampirkan Fc Akta Cerai (Jika Sudah Bercerai)
    • Mekanisme dan Prosedur
      • Pemohon Mengajukan Formulir Datang Keloket Pelayanan
      • Menunggu Antrian
      • Melakukan Screening Pada Ajuan Datang Pemohon
      • Menunggu Proses Verifikasi Dari DISDUKCAPIL
      • Proses Cetak KK

 

  • Pelayanan Legalisasi Legalisasi Umum (SKTM, SKCK, SIUP, Pengajuan Proposal dll)
    • Persyaratan Legalisasi Umum
      • Membawa Berkas yang sudah ditandatangai Kepala Desa
      • Membawa Berkas Pendukung Legalisasi(Jika diperlukan)
    • Mekanisme dan Prosedur
      • Pemohon mengajukan berkas ke Loket Pelayanan
      • Menunggu Petugas Melakukan Proses Verifikasi( Agenda Surat)
      • Proses Tanda Tangan Oleh Pejabat Yang Berwenang
      • Berkas Legalisasi Telah Selesai

 

  • Pelayanan Legalisasi Surat Dispensasi Nikah
    • Persyaratan Dispensasi Nikah
      • Fc KTP dan KK Calon Pengantin
      • Fc KTP dan KK Orangtua Calon Pengantin
      • Akta Nikah Kedua Orang Tua
      • Surat Pengantar Desa
    • Mekanisme dan Prosedur
      • Pemohon Mengajukan Berkas yang Sudah Di Tandatangi dari Kepala Desa Keloket Pelayanan
      • Menunggu Proses TTD oleh Pejabat yang Berwenang
      • Surat Dispensasi Nikah Diterbitkan

 

  • Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
    • Persyaratan
      • Fc KTP Ahli Waris
      • Fc KTP Saksi
      • Fc Sertifikat
      • SKW yang Bermaterai
      • Surat Kematian/Akta Kematian
      • Para Ahliwaris
      • Berkas yang Sudah Ditandatangani Oleh Kepala Desa
    • Mekanisme dan Prosedur
      • Pemohon Mengajukan Berkas yang Sudah Di Tandatangi dari Kepala Desa Keloket Pelayanan
      • Menunggu Proses TTD oleh Pejabat yang Berwenang
      • Surat Ahliwaris di Legalisasi

 

  • Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian
    • Persyaratan
      • Surat Permohonan Kegiatan dari Pemohon
      • Surat Pengantar Dari Desa dan Sudah ditandatangi Oleh Kepala Desa
      • Berkas Pendukung (jika ada)
    • Mekanisme dan Prosedur
      • Pemohon Mengajukan Berkas yang Sudah Di Tandatangi dari Kepala Desa Keloket Pelayanan
      • Menunggu Proses TTD oleh Pejabat yang Berwenang

 

  • Pelayanan Paja Bumi dan Bangunan
    • Persyaratan
      • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
    • Mekanisme dan Prosedur
      • Menyerahkan SPT ke Loket Pelyanan
      • Membayar SPT Ke Mantri Pajak
      • Untuk Tanda Lunas SPT akan Dihubungi Setelah Dibayarkan

 

kebonarum