Struktur Organisasi
NO |
NAMA |
GOL. RUANG |
JABATAN |
ESELON |
PENDIDIKAN |
1 | Drs. GIYANTA. A, M.Si | IV. b | CAMAT KEBONARUM | III.a | S 2 MAGISTER SAINS |
2 | SUBARKO UTOMO,SIP.MAP | IV.a | SEKRETARIS CAMAT | III.b | S 2 MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK |
3 | DWIRANTO,S.Sos,M.Si | IV.a | KEPALA SEKSI PMD | IV.a | S.2 MAGISTER SAINS |
4 | LAKSONO ARIS WIDYANTO , SE, MH | IV.a | KEPALA SEKSI TRANTIBUM | IV.a | S.2 Magister Ilmu Hukum |
5 | SURATMI,S.Pd | III.d | Plt. KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN | IV.b | S.1 PENDIDIKAN |
6 | Dra.IDA NURHARJANTI | III.d | KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN | IV.b | S.1 PENDIDIKAN |
7 | SURATMI,S.Pd | III.d | KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN | IV.b | S.1 PENDIDIKAN |
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Klaten.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Kedudukan:
(1) Kecamatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
- pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.