Sosialisasi Perda Sampah Klaten di Kebonarum: Libatkan Pokja 4 PKK dan Tokoh Masyarakat
Kebonarum, 23 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui jajaran DPRD menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Acara penting ini dilangsungkan di Aula Kecamatan Kebonarum pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Sosialisasi ini dihadiri oleh tim narasumber dari DPRD Kabupaten Klaten yang beranggotakan Bapak Agus Riyanto, Bapak Hartono, Bapak H. Heri Wibawa, S.H., M.M., dan Ibu Dyah Eva Subrata, S.H. Kehadiran para legislator ini menunjukkan komitmen serius DPRD dalam mengawal implementasi perda terkait sampah.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Bapak H. Edy Sasongko, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. "Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan adanya Perda ini, kita memiliki payung hukum yang kuat untuk mewujudkan Klaten yang bersih dan sehat," ujar Bapak Edy Sasongko.
Sebagai moderator dalam kegiatan ini, Camat Kebonarum, Bapak I Nyoman Gunadika, memandu jalannya diskusi dengan lugas, memastikan setiap materi tersampaikan dengan jelas dan interaktif.
Peserta sosialisasi meliputi perwakilan dari Pokja 4 TP PKK Desa se-Kecamatan Kebonarum serta para tokoh masyarakat Kebonarum. Keterlibatan aktif ibu-ibu PKK dan tokoh masyarakat diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan informasi dan menggerakkan kegiatan pengelolaan sampah di tingkat desa.
Dalam sesi pemaparan, tim narasumber dari DPRD menjelaskan secara rinci pasal demi pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018, meliputi hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme pengelolaan sampah, sanksi bagi pelanggar, serta peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pengelolaan sampah. Diskusi interaktif juga mewarnai sosialisasi ini, di mana para peserta antusias mengajukan pertanyaan dan menyampaikan masukan terkait permasalahan sampah di lingkungan mereka.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, pemahaman masyarakat tentang Perda Pengelolaan Sampah semakin meningkat, sehingga dapat mendorong perubahan perilaku positif dalam mengelola sampah, mulai dari pemilahan di sumber, pengurangan, hingga daur ulang, demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari di Kabupaten Klaten, khususnya di wilayah Kecamatan Kebonarum.
What's Your Reaction?






