Tugas dan Fungsi PPID

PPID Pembantu, bertugas :

    • Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
      • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
      • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
      • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
      • Informasi yang dikecualikan.
    • Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
    • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
    • Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
    • Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
    • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
    • Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
    • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;
    • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
    kebonarum