Penegakan PERDA No. 13 Tahun 2023
KEBONARUM - Pada hari Rabu, 8 November 2023, Tim Gabungan dari Satpol PP Kabupaten Klaten, Kasi Trantib Kecamatan Kebonarum, dan Linmas Desa melakukan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban di wilayah Kecamatan Kebonarum. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penertiban baliho, baner, umbul-umbul yang dipasang di pohon, tiang listrik, pagar fasilitas umum, dan reklame yang tidak mempunyai izin.
Kegiatan penertiban ini dimulai pukul 08.00 WIB dari Kantor Kecamatan Kebonarum. Tim gabungan kemudian bergerak menuju ke beberapa lokasi yang menjadi target penertiban. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai macam baliho, baner, dan umbul-umbul yang tidak mempunyai izin. Baliho-baliho tersebut dipasang di pohon, tiang listrik, pagar fasilitas umum, dan reklame.
Petugas kemudian melakukan penertiban dengan menurunkan baliho, baner, dan umbul-umbul tersebut. Baliho, baner, dan umbul-umbul tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Klaten.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan tertib di wilayah Kecamatan Kebonarum. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik baliho, baner, dan umbul-umbul yang tidak mempunyai izin.
Berikut adalah hasil penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan pada hari Rabu, 8 November 2023:
- Baliho: 10 buah
- Baner: 20 buah
- Umbul-umbul: 30 buah
Pemilik baliho, baner, dan umbul-umbul yang tidak mempunyai izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pencabutan izin
Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan oleh Tim Gabungan secara rutin. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan tertib di wilayah Kabupaten Klaten.