Perpanjangan Masa Jabatan, BPD Kebonarum Siap Berkarya Lebih Lama
Kebonarum, 31 Juli 2024 – Dalam suasana khidmat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kebonarum resmi dikukuhkan. Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Kebonarum ini menjadi tonggak sejarah baru bagi para anggota BPD, mengingat masa jabatan mereka kini diperpanjang menjadi 8 tahun.
Pengukuhan ini dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Kebonarum, para Kepala Desa, serta seluruh anggota BPD se-Kecamatan Kebonarum. Plt. Camat Kebonarum, Sutopo, S.I.P., M.Si., secara langsung membacakan pengantar pengukuhan dan menyampaikan sambutan hangat.
Dalam sambutannya, Sutopo, S.I.P., M.Si. menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa. “BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan desa. Saya berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, para anggota BPD dapat bekerja lebih optimal, bersinergi dengan Pemerintah Desa, dan bersama-sama membangun desa yang lebih maju,” ujarnya.
Sutopo, S.I.P., M.Si. juga mengingatkan akan pentingnya peran BPD sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. “BPD harus mampu menjadi mitra kerja Pemerintah Desa yang kritis dan konstruktif. Dengan demikian, proses pembangunan desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Acara puncak pengukuhan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Ketua BPD se-Kecamatan Kebonarum oleh Plt. Camat Kebonarum. Dengan diterimanya SK ini, para anggota BPD resmi memulai masa jabatan baru mereka.